Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Jumlah Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Kena Sanksi

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado rupanya tak main-main soal penindakan terhadap warga yang tertangkap buang sampah sembarangan.

Mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan disidang.

Lantaran itu termasuk dalam tindak pidana ringan.

Baca juga: Kronologi Anak Sunan Kalijaga Dibully di Sekolah, Dilempar Sampah Hingga Ditonjok

Sidang tipiring terhadap pelaku buang sampah sembarangan di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Sidang tipiring terhadap pelaku buang sampah sembarangan di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado)

Sampai sekarang sudah banyak warga Manado yang disidang lantaran ketahuan buang sampah sembarangan.

Mereka didenda sesuai dengan pelanggaran mereka.

Bisa lebih berat untuk mereka yang melakukannya lebih dari sekali.

Sanksi tersebut akan diberlakukan terus sampai masyarakat Manado sadar akan kebersihan.

Baca juga: Sanksi Berat Menanti Pembuang Sampah Sembarangan yang Kembali Terjaring di Manado Sulawesi Utara

Sebanyak 300-an warga Manado telah terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) semenjak akhir tahun lalu. 

Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring. 

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

"Kebanyakan di antara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya, Minggu (5/3/2023). 

Baca juga: Sudah Ada 300-an Warga Manado Sulawesi Utara Kena Sanksi karena Buang Sampah Sembarangan

Tahun ini sudah ada 80-an warga yang terjaring sanksi tipiring. 

Sebanyak 50-an diantaranya karena buang sampah. 

Ia menuturkan, sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.

Di antara pelanggar terdapat seseorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di Taman Berkat Manado.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved