Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sudah Ada 300-an Warga Manado Sulawesi Utara Kena Sanksi karena Buang Sampah Sembarangan

Sebanyak 300an warga Manado sudah terjerat sanksi tipiring karena membuang sampah sembarangan. Pemkot Manado berharap warga semakin sadar.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 300-an warga Manado telah terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) semenjak akhir tahun lalu. 

Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring. 

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

"Kebanyakan di antara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya, Minggu (5/3/2023). 

Tahun ini sudah ada 80-an warga yang terjaring sanksi tipiring. 

Sebanyak 50-an diantaranya karena buang sampah

Ia menuturkan, sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.

Di antara pelanggar terdapat seseorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di Taman Berkat Manado.

Majelis hakim menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu. 

Yohanis Waworuntu berharap warga yang terjaring kian sedikit. 

Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga. 

"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia. 

Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan. 

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menuturkan pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik. 

"So far so good," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved