Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Jumlah Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Kena Sanksi

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

"Kini saya siapkan tempat sampah," kata dia. 

Dirinya mengaku ngeri dengan tipiring yang tengah digalakkan Pemkot Manado. 

Seorang rekannya sesama pedagang terpaksa harus bayar denda Rp 100 ribu hanya karena buang puntung rokok sembarangan.

"Harus bayar Rp 100 ribu atau dikurung," katanya. 

Pemkot Manado kian gencar menerapkan sanksi tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan. 

Siapapun pelaku diberi sanksi tanpa pandang bulu, termasuk seorang ASN. 

ASN pria ini sesungguhnya punya niat baik.

Ia mengangkat sampah dari pinggir jalan. 

Sampah itu ditaruhnya di lokasi warga terbiasa membuang sampah.

Namun sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah. 

Aksi sang ASN pun terekam CCTV. 

"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.

Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Dirinya kena denda Rp 200 ribu. 

Kasat Pol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.

"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya, Minggu (19/2/2023).(*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved