Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Segini Jumlah Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Kena Sanksi

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

Majelis hakim menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu. 

Yohanis Waworuntu berharap warga yang terjaring kian sedikit. 

Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga. 

"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia. 

Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan. 

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menuturkan pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik. 

"So far so good," katanya. 

Upaya Pemkot Manado memidanakan para pembuang sampah dengan denda tipiring dan kurungan rupanya ngefek.

Buktinya warga Manado jadi parno buang sampah di tempat umum. 

Amatan tribunmanado.co.id di TKB Senin (20/2/2023) beberapa anak muda tengah duduk di bawah tenda membran.

Seseorang tanpa sadar melempar botol air mineral ke lantai. 

Tak sampai beberapa detik, botol tersebut kembali dipungutnya dengan mimik ketakutan.

"Wah jangan sampai terekam CCTV," katanya. 

Udin, seorang PKL di Pasar 45 kini mengaku berhati-hati buang sampah sembarangan.

Biasanya, sampah plastik hanya dilego begitu saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved