Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sanksi Berat Menanti Pembuang Sampah Sembarangan yang Kembali Terjaring di Manado Sulawesi Utara

Sanksi berat menanti pembuang sampah sembarangan yang terjaring lebih dari sekali di Manado. Nama mereka sudah tercatat dalam sistem.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi berat mengancam warga yang kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara

Hal itu ditegaskan Majelis Hakim Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, saat memimpin sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Manado, Jumat (3/3/2023). 
 
"Jika terjaring lagi, akan kami beri sanksi berat," katanya. 

Menurut Maria, nama-nama para pelanggar sudah ada dalam sistem hingga mudah terpantau jika kedapatan lagi. 

Maria menuturkan, Pemkot Manado telah cukup memberi sosialisasi kapada warga tentang pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

"Jika masyarakat terus melakukan maka kita terpaksa beri sanksi berat," kata dia. 

Kala itu, sekitar 30 warga disidang. 

Seorang warga hanya diberi teguran.

Alasannya buang puntung rokok karena warung tidak menyediakan tempat sampah diterima hakim. 

Meski begitu, namanya tetap dicatat dan dia terancam hukum berat jika kembali kedapatan buang sampah sembarangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kronologi Sean Anak Sunan Kalijaga Dianiaya di Kelas, Dipukuli Dilempari Sampah

Baca juga: Bertele-tele, Majelis Hakim Berikan Sanksi Denda Tinggi kepada Pelanggar Tipiring di Manado

Hakim tanpa ampun menjatuhkan denda Rp 100 ribu kepada seorang warga yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing-puing di Taman Berkat Manado.

Sebanyak 300-an warga Manado telah terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) semenjak akhir tahun lalu.

Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring.

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu.

"Kebanyakan di antara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya, Minggu (5/3/2023).

Sidang tipiring di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Sidang tipiring di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado)

Tahun ini sudah ada 80-an warga yang terjaring sanksi tipiring.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved