Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Alasan AGH Pacar Mario Dandy Tak Ditahan Meski Jadi Pelaku kasus Penganiayaan

AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

Editor: Tirza Ponto
Twitter
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora meski begitu ia tidak ditahan. Berikut ini penjelasan pihak kepolisian. 

AGH Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Pengunduran diri itu setelah AGH ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Siap benar," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangatta belum membeberkan terkait alasan kliennya mengundurkan diri dari tempat dia mengemban ilmu tersebut.

Dalam kesempatan yang smaa, sebuah surat pernyataan pengunduran diri AGH juga dikeluarkan oleh SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Dalam surat itu disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.

Pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," sambung surat tersebut.

Isi Surat Pengunduran Diri AGH dari SMA Tarakanita, Ucapkan Terima Kasih Hingga Minta Maaf

Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo mengungkap kondisi terkini kliennya setelah terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo mengungkap kondisi terkini kliennya setelah terseret kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Instagram)

Terungkap isi surat pengunduran diri yang diajukan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) kepada SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat ia bersekolah.

Adapun isi surat pengunduran itu diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Tarakanita, Ferdie Soethiono yang menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama dalam surat pengunduruan diri yang ditandatangani pihak keluarga AGH tersebut.

Pertama, dikatakan Ferdie, AGH disebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

"Kedua, menyadari bahwa situasi saat ini mempengaruhi berbagai pihak, baik murid, guru, bahkan mungkin alumni. Oleh karena itu demi kebaikan semua pihak khususnya semua murid yang menempuh pendidikan bermaksud mengajukan pengunduran diri," ucap Ferdie menyampaikan isi surat pengunduran diri AGH, Jum'at (3/3/2023).

Dalam surat itu, AGH juga mengucapkan terima kasihnya karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

Keluarga pun dalam surat itu juga memohon maaf kepada pihak sekolah jika AGH pernah membuat kesalahan selama ini.

"Kurang lebihnya seperti itu, intinya terima kasih karena masih komunikasi, praduga tak bersalah kemudian mempertimbangkan kebaikan seluruh pihak, khususnya para murid yang pastinya terpengaruh dengan kondisi ini," ujarnya.

"Dia menyatakan pengunduran diri, kemudian dia berterimakasih juga diterima di Tarakanita," sambungnya.

Maklumi AGH Tak Ditahan, Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan

Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.

Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.

Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.

"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan David versi Kakak AGH: sang Adik Dipaksa Mario Berbohong ke Korban

Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.

"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.

"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Baca juga: Terungkap Kondisi Terbaru David, Sang Ayah Unggah Video Pilu, Sejumlah Alat Bantu Masih Terpasang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved