Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Akhirnya Terungkap Alasan AGH Pacar Mario Dandy Tak Ditahan Meski Jadi Pelaku kasus Penganiayaan
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak."
"Kalau kurang 7 tahun, wajib diversi atau restorative justice," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Ahmad Sofian, penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.
Apabila tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.
"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."
"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," terang Sofian.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan."
"Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, enggak wajib."
"Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," papar dia.
Polisi Tetapkan AGH sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan AGH ditetapkan sebagai pelaku diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.
Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
penganiayaan
AGH
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
David
Undang-undang Perlindungan Anak
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.