Sulawesi Utara
Berikut 2 Bidang Tanah Disebut Milik John Hamenda yang Diblokir BPN Manado Sulawesi Utara
Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, ikut menjelaskan tentang blokir internal yang dilakukan BPN kepada dua aset tanah milik John Hamenda
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama John Hamenda belakangan ramai dibicarakan lantaran ribut soal lahan.
Bahkan ia mengaku menjadi korban mafia tanah.
Ia adalah mantan terpidana yang membobol uang negara hingga Rp 1,7 triliun Bank BNI pada 2005.
Baca juga: 2 Aset Negara di Manado Diduga Digadaikan John Hamenda, Pakar Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

John Hamenda melakukan protes kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.
John Hamenda protes karena dua aset miliknya, yakni dua bidang tanah yang ada di Kota Manado, disebut diblokir sepihak oleh BPN Manado.
BPN Manado pun memberikan penjelasan terkait dua tanah yang dipermasalahkan oleh John Hamenda tersebut.
Ternyata dua bidang tanah tersebut memang diblokir karena terkait dengan kasus yang telah dijalani John Hamenda tersebut.
Baca juga: Resmi Pasang Plang, Bank BNI Tegaskan Tanah John Hamenda di Manado Sudah Dirampas Negara
Sejak Juli 2022, John Hamenda sudah berkoar-koar bahwa dirinya adalah korban dari mafia tanah.
Namun, kicauan John Hamenda ini ternyata tak sesuai dengan fakta yang ada.
Dari investigasi Tribunmanado.co.id, ternyata dua tanah milik John Hamenda sudah bukan haknya lagi.
Melainkan tanah tersebut sudah dirampas oleh negara melalui Bank BNI.
Baca juga: Penuhi Undangan BPN Sulut, BNI Tegaskan 2 Aset yang Diklaim John Hamenda Adalah Milik Negara
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 660 K/PID/2005 I Tanggal 31 Mei 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 177/PID/2004/PT.DKI Tanggal 1 Februari 2005. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: No. 1002/Pid.B/2004/PN.Jaksel tanggal 4 Nopember 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut menyurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara No : 1055.1/71.600/XI/2017.
Surat ini perihal pemblokiran internal yang pada intinya untuk mencegah timbulnya masalah baru agar tidak dilakukan perubahan data pendaftaran tanah.
Dan apabila terdapat aset yang telah bersertifikat sebagaimana putusan pengadilan kasus John Hamenda agar dilakukan pencatatan blokir internal pada buku tanah berdasarkan hasil paparan tanggal 12 Oktober 2017 di Kantor BPN Manado yang dihadiri dan dipimpin oleh Direktur Perkara sesuai berita acara hasil paparan No. 412.1/BAP/SKP/X/2017.
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.