Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Aset Negara di Manado Diduga Digadaikan John Hamenda, Pakar Hukum Sebut Bisa Dipidanakan

Dua aset negara di Manado diduga digadaikan oleh mantan pembobol BNI, John Hamenda. Pakar hukum menyebut bahwa John bisa dipidana.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Salah satu tanah John Hamenda yang dirampas oleh negara melalui Bank BNI di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembobol Bank BNI yang dipidana 20 tahun penjara di tahun 2005, John Hamenda, baru-baru ini membuat ricuh dengan mengaku jadi korban mafia tanah. 

Mantan terpidana yang membobol uang negara hingga Rp 1,7 triliun itu protes kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.

John Hamenda protes karena dua aset miliknya, yakni dua bidang tanah yang ada di Kota Manado, diblokir sepihak oleh BPN Manado

Sejak Juli 2022, John Hamenda sudah berkoar-koar bahwa dirinya adalah korban dari mafia tanah. 

Namun, kicauan John Hamenda ini ternyata tak sesuai dengan fakta yang ada. 

Dari investigasi Tribunmanado.co.id, ternyata dua tanah milik John Hamenda sudah bukan haknya lagi. 

Melainkan tanah tersebut sudah dirampas oleh negara melalui Bank BNI.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 660 K/PID/2005 I Tanggal 31 Mei 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 177/PID/2004/PT.DKI Tanggal 1 Februari 2005. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: No. 1002/Pid.B/2004/PN.Jaksel tanggal 4 Nopember 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut menyurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara No : 1055.1/71.600/XI/2017.

Surat ini perihal pemblokiran internal yang pada intinya untuk mencegah timbulnya masalah baru agar tidak dilakukan perubahan data pendaftaran tanah.

Dan apabila terdapat aset yang telah bersertifikat sebagaimana putusan pengadilan kasus John Hamenda agar dilakukan pencatatan blokir internal pada buku tanah berdasarkan hasil paparan tanggal 12 Oktober 2017 di Kantor BPN Manado yang dihadiri dan dipimpin oleh Direktur Perkara sesuai berita acara hasil paparan No. 412.1/BAP/SKP/X/2017. 

Sehingga pelaksanaannya merupakan keputusan bersama Kementrian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, dan Kantor Pertanahan Kota Manado.

Kemudian diperkuat dengan beberapa gelar kasus pada tahun 2018, 2020, dan 2023 yang dihadiri perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Asdatun Kejati Sulut, dan Divisi Legal PT BNI (Persero).

Dari gelar perkara tersebut diputuskan bahwa blokir internal terhadap aset John Hamenda tetap dipertahankan, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2017 tentang Sita dan Blokir, Pasal 21 Ayat (2) huruf b, dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah. 

Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 Ayat (2) huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT. BNI. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved