Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Resmi Pasang Plang, Bank BNI Tegaskan Tanah John Hamenda di Manado Sudah Dirampas Negara 

Tanah milik John Hamenda remsi disita negara. Sebelumnya, lelaki yang terlibat kasus korupsi tersebut mengaku jadi korban mafia tanah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pemasangan plang di tanah John Hamenda yang sudah disita negara di Jalan 17 Agustus, Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aset milik terpidana korupsi John Hamenda yang ada di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya dipasang plang oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. 

Pemasangan plang ini dilakukan pada Rabu (1/2/2023) dan dihadiri oleh BPN Sulut, Kejati, serta dikawal oleh anggota Polresta Manado.

Selain itu, pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara. 

Kuasa Hukum Bank BNI, Andrias Nugroho, mengatakan jika pemasangan plang hari ini sekaligus mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.

"Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI," ujarnya.

Maka dengan pemasangan plang hari ini, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus korupsi Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah. 

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Tapi setelah ditelusuri di BPN Manado, ternyata apa yang dikatakan John Hamenda tidak lah benar. 

Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1 Usai PSM Makassar Hajar Dewa United, Juku Eja Di Ambang Gelar Juara

Baca juga: Aktif Sampaikan Protokol Kesehatan, Babinsa Dampingi Posyandu di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved