Manado Sulawesi Utara
Resmi Pasang Plang, Bank BNI Tegaskan Tanah John Hamenda di Manado Sudah Dirampas Negara
Tanah milik John Hamenda remsi disita negara. Sebelumnya, lelaki yang terlibat kasus korupsi tersebut mengaku jadi korban mafia tanah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aset milik terpidana korupsi John Hamenda yang ada di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya dipasang plang oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Pemasangan plang ini dilakukan pada Rabu (1/2/2023) dan dihadiri oleh BPN Sulut, Kejati, serta dikawal oleh anggota Polresta Manado.
Selain itu, pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.
Kuasa Hukum Bank BNI, Andrias Nugroho, mengatakan jika pemasangan plang hari ini sekaligus mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI," ujarnya.
Maka dengan pemasangan plang hari ini, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.
Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus korupsi Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.
John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.
Tapi setelah ditelusuri di BPN Manado, ternyata apa yang dikatakan John Hamenda tidak lah benar.
Kepala BPN Manado, Alexander Wowiling, mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.
Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1 Usai PSM Makassar Hajar Dewa United, Juku Eja Di Ambang Gelar Juara
Baca juga: Aktif Sampaikan Protokol Kesehatan, Babinsa Dampingi Posyandu di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
"Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara," kata dia.
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.