Manado Sulawesi Utara
Penuhi Undangan BPN Sulut, BNI Tegaskan 2 Aset yang Diklaim John Hamenda Adalah Milik Negara
Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang kini sudah jadi milik negara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 28 Februari 2023.
Kedatangan BNI ke kantor BPN Sulut adalah untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No 8 Malalayang I, Kota Manado.
Kuasa hukum BNI, Andrias Nugroho saat ditemui Tribunmanado.co.id di depan kantor BPN Sulut mengatakan jika kedatangan mereka adalah untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dua aset tanah tersebut.
Andrias menyampaikan dan sekaligus menegaskan jika dua objek bidang tanah yang beralamat di jalan 17 Agustus dan jalan Sea nomor 8 Kota Manado, merupakan objek tanah milik BNI.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara Cq. BNI” dan telah dilaksanakan eksekusinya.
Maka dengan demikian, BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.
BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Andrias menegaskan, sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, BPN Manado sudah melakukan blokir internal terhadap dua aset tanah milik John Hamenda.
Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika dua aset tanah John Hamenda diblokir internal untuk mengantisipasi adanya perpindahan tangan ke pihak lain.
"Pemblokiran internal ini bertujuan agar aset tersebut tak berpindah tangan," ujar Alexander Wowiling.
"Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku," ucap dia.
Tak hanya itu, Alexander Wowiling juga mengatakan jika John Hamenda sudah berapa kali mengajukan permohonan buka blokir.
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Michaela Elsiana Paruntu Kunjungi Kantor Tribun Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.