Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Fenomena Rafael Alun Trisambodo, Pengamat Sosial: Bisa Turunkan Kepatuhan Publik untuk Bayar Pajak

Fenomena eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo berharta fantastis menarik perhatian publik beberapa pekan terakhir.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. Pribadi
Pengamat Sosial dari Unima, Dr Meike Imbar MPd 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fenomena eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo berharta fantastis menarik perhatian publik beberapa pekan terakhir.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu punya harta Rp 56,1 miliar. Itu sesuai LHKPN tahun 2012.

Harta Rafael tersebar di mana-mana. Khusus properti, ada di Manado, Sulawesi Utara.

Rafael tercatat satu di antara lima pemilih Perumahan Green Hill Residence Manado.

Ia juga punya rumah mewah dua lantai di Kelurahan Kleak Lingkungan V, Kecamatan Malalayang, Manado.

Menyusul fenomena pejabat Pajak berharta fantastis, Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meike Imbar MPd mengatakan, itu bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Katanya, apa yang terungkap dari sosok Rafael memberi dampak negatif.

"Bisa saja, kasus seperti ini akan memberikan dampak negatif bagi wajib pajak untuk meragukan manfaat melaporkan pajak dengan benar kepada negara," kata Meike kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (01/02/2023).

Selain itu, masyarakat akan ogah membayar pajak ke negara. "Sedikit banyak pasti berdampak ke opini publik," katanya.

Katanya, publik menyoroti bagaimana seorang pejabat pajak setara kepala bagian bisa memiliki harta kekayaan yang fantastis.

"Laporan harta kekayaan sedemikian kok bisa lepas dari radar pembinaan internal Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan asal muasal harta kekayaan," jelasnya.

Ia menilai, semestinya Kementerian Keuangan bergerak cepat untuk meneliti dan menelisik semua laporan harta kekayaan ASN di lingkungannya apabila ada laporan yang tidak wajar.

"Bukan nanti bertindak setelah ada kasus seperti ini, atau meminta masyarakat melaporkan perihal kehidupan hedonis aparatnya," jelasnya lagi.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) adalah salah satu indikator untuk menilai sejauh mana seorang pejabat negara telah berkinerja baik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya anti korupsi dan tidak memperkaya diri sendiri.(ndo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Turis Mancanegara Wisata ke Tomohon, Sambangi Pasar Ekstrem dan Rumah Panggung

Baca juga: Harga HP Samsung A33 5G Terbaru di Awal Maret 2023, Cocok untuk Ngonten, Turun Harga Jadi Segini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved