Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kasus Kekerasan Anak di Sulut Capai 1.154, Vebry Haryadi: Sudah Seharusnya Hukuman Kebiri Diterapkan
Selain itu para tokoh-tokoh agama dan pimpinan ormas, LSM dan pers, perlu untuk terus mensosialisasikan mengenai gerakan perlindungan anak.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun seksual mencapai 1.154 kasus di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini mendapat tanggapan Praktisi Hukum Sulut, Vebry Tri Haryadi.
Menurutnya, Sulut saat ini darurat kekerasan terhadap anak, dan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab bagi penegak hukum Kepolisian saja.
Melainkan perlu tindakan secara bersama-sama.
Baik pihak Pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan pihak lainnya untuk bersama mengambil langkah preventif terhadap sosialisasi baik Undang-undang mengenai perlindungan anak maupun peraturan lainnya.
"Kasus yang sudah mencapai 1154 terhadap kekerasan terhadap anak ini menandakan bahwa ini darurat terhadap kekerasan anak, sehingga perlu peran dari pihak pemerintah, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," kata dia via telepon, Minggu 26 Februari 2023.
Selain itu para tokoh-tokoh agama dan pimpinan ormas, LSM dan pers, perlu untuk terus mensosialisasikan mengenai gerakan perlindungan anak secara terus menerus berkesinambungan.
"Hal ini sebagai langkah preventif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan membangun kesadaran dari masyarakat," jelas Haryadi.
Menurutnya, data kekerasan terhadap anak di Sulut sangat tinggi sekali, padahal data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022.
Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
Selain perlu kerja keras dari Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Hingga sampai ke PPPA di Provinsi dan kabupaten serta kota menggandeng elemen-elemen masyarakat lainnya seperti tokoh agama, pimpinan Ormas/LSM bahkan penegak hukum.
"Tujuannya tentu untuk bersama dalam menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak," katanya lagi.
Hal yang prinsip lainnya, lanjut Haryadi bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya.
Penjara Sulawesi Utara Didominasi Kasus UU Perlindungan Anak, Berikut Respon Kepala DP3AD Sulut |
![]() |
---|
Banyak Napi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulut, Kadis DP3A Bolmong: Prihatin dan Kecewa |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Kekerasan Anak di Sulawesi Utara Capai 1.154 Orang |
![]() |
---|
Seorang Pria Manado Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Kandung |
![]() |
---|
Cerita Gadis Kecil yang Dianiaya Ibu Kandung Hingga Tangan Patah: Mama yang Mau Patahin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.