Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kasus Kekerasan Anak di Sulut Capai 1.154, Vebry Haryadi: Sudah Seharusnya Hukuman Kebiri Diterapkan
Selain itu para tokoh-tokoh agama dan pimpinan ormas, LSM dan pers, perlu untuk terus mensosialisasikan mengenai gerakan perlindungan anak.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Aturan sudah jelas mengatur mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum paling berat 15 tahun penjara.
"15 tahun penjara itu adalah hukuman pokok, dan bisa diterapkan atau diberikan juga hukuman tambahan kebiri kepada pelaku kekerasan seksual, apalagi jika korban meninggal dunia," jelasnya.
Dijelaskan Haryadi, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagai turunan dari UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.
"Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah untuk pengobatan, serta efek jera bagi pelaku yang lainnya," ucap Haryadi.
Lanjutnya, baiknya pelaku perkosaan atau pencabulan kepada anak harus dihukum seberat-beratnya, selain hukuman penjara juga hukuman kebiri.
Anak yang jadi korban akan mengalami trauma seumur hidupnya.
"Jelas kejahatan perkosaan atau pencabulan kepada anak adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya termaksud hukuman kebiri," katanya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Penjara Sulawesi Utara Didominasi Kasus UU Perlindungan Anak, Berikut Respon Kepala DP3AD Sulut |
![]() |
---|
Banyak Napi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulut, Kadis DP3A Bolmong: Prihatin dan Kecewa |
![]() |
---|
Tahanan Kasus Kekerasan Anak di Sulawesi Utara Capai 1.154 Orang |
![]() |
---|
Seorang Pria Manado Sulut Dipolisikan, Diduga Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Kandung |
![]() |
---|
Cerita Gadis Kecil yang Dianiaya Ibu Kandung Hingga Tangan Patah: Mama yang Mau Patahin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.