Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Hal yang Dilakukan AGH Seusai David Dihajar Mario, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Sosok AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Kuasa Hukum ungkap hal ini.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Tangkap layar Twitter
Kolase foto Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo (kiri) Mario Dandy Satrio bersama AGH yang merupakan siswa SMA Tarakanita 1 (kanan). - Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo di Polres Metro Jakarta Selatan mengunkap hal yang dilakukan AGH setelah aksi Mario lakukan penganiayaan kepada David. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak terhadap korban David (17), anak petinggi GP Ansor masih terus diselidiki pihak berwajib.

Sejumlah saksi terus diperiksa oleh pihak berwajib.

Sosok AGH pun turut terseret dalam kasus penganiayaan yang menuai sorotan publik ini.

AGH merupakan sosok gadis berusia 15 tahun yang diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dikabarkan sebelumnya, penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AGH.

Saat kejadian penganiayaan Mario terhadap David, AGH diketahui berada di lokasi penganiayaan tersebut.

Bahkan AG diisukan sempat melakukan swafoto dengan korban, David, usai penganiayaan terjadi.

Kini pihak AGH angkat bicara.

Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023). Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tak lakukan selfie usai David dianiaya Mario Dandy Satrio.
Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023). Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tak lakukan selfie usai David dianiaya Mario Dandy Satrio. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca juga: AG Kekasih Mario Dandy Berdalih, Ngaku Tak Tahu Rencana Penganiayaan atas David Lewat Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, membantah kliennya melakukan hal tersebut.

Menurutnya, AGH bukan melakukan selfie, melainkan memegang kepala David karena merasa sedih melihat kondisi korban usai dianiaya.

Mangata menuturkan, kliennya justru meminta pertolongan melihat kondisi David.

"Dia juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucap Mangatta, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.

Mangatta juga menyampaikan bahwa kliennya tak menyuruh Mario untuk menganiaya David.

Sehingga ia membantah jika kliennya justru disebut sebagai provokator.

Menurut Mangatta, AGH justru berulang kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan.

"Jadi sudah di cek di-BAP, ini klien kami (AGH) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini."

"Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," ujar Mangatta.

AGH Tak Mengadu ke Mario

Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial.
Video penganiayaan Mario pada David beredar di media sosial. (Twitter)

Pihaknya juga membantah soal AGH yang disebut mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David ke kliennya.

Kuasa hukum AG lainnya, Sony, menegaskan, yang mengadu ke Mario soal perlakuan tidak baik David tersebut adalah rekan kliennya berinisial APA.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu."

"Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya," kata Sony.

AGH Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan

Mangatta menegaskan kliennya tak terlibat di rencana penganiayaan terhadap David.

Ia menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi siswi kelas X SMA Tarakanita 1 itu dijemput oleh Mario dan tersangka S (19) pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata.

Menurutnya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu dibawa David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Saat diminta untuk bertemu, David saat itu berada di rumah teman berinsial R.

Sesampainya di perumahan R, kata Mangata, AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.

SMA Tarakanita 1 Jakarta Berikan Pernyataan Sikap

Surat pernyataan sikap Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH
Surat pernyataan sikap Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH (15), kekasih Mario Dandy, yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023) (Instagram)

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, membenarkan bahwa AGH merupakan siswinya.

"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," jelas Pauletta melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Berikut selengkapnnya terkait pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta:

1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.

4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.

Pengacara Korban Minta AG Dijadikan Tersangka

Sementara itu, pengacara David, M Syahwan Are mengatakan seharusnya AGH, juga harus menjadi tersangka.

Pengacara David yang juga Pengurus LBH Ansor itu menyebut, AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat, (24/2/2023).

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo)

Baca juga: Sosok Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satriyo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved