Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap, Mobil Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Remaja Pakai Pelat Palsu dan Nunggak Pajak

Dari penuturan Polisi, jika pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan merupakan pelat nomor palsu.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Dari penuturan Polisi, jika pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan merupakan pelat nomor palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru kasus anak pejabat pajak aniaya remaja di Jakarta.

Fakta ini terkait status mobil mewah yang dikendarai oleh pelaku.

Dari penuturan Polisi, jika pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur berinisial D merupakan pelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Mario Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Ternyata Gegara Sosok Wanita

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. 

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved