Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M, Punya Catatan Penipuan

Sosok Mbah Tarman (74) tengah menjadi buah bibir setelah pernikahannya dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Pacitan, Jawa Timur.

(TribunJatim/YouTube/AV Media/Instagram/av.mediaku)
MBAH TARMAN - Mbah Tarman saat menikahi gadis Pacitan beda usia 50 tahun bernama Sheila Arika. Akhirnya Terungkap Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M, Punya Catatan Penipuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini, sebuah pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video tampak seorang pria lanjut usia bernama Tarman (74) menikahi perempuan muda bernama Sheila Arika (24). 

Namun, yang membuat pernikahan ini ramai diperbincangkan bukan hanya karena perbedaan usia mereka yang mencapai 50 tahun, melainkan juga karena mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman kepada sang mempelai wanita.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Sebelum Viral Mahar Cek Rp 3 M, Tarman Pernah Terseret Kasus Samurai Rp 20 T

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Banyak yang penasaran dengan latar belakang Tarman, apalagi setelah muncul klaim bahwa pria itu bukan orang sembarangan.

Beberapa komentar bahkan menuding bahwa Tarman memiliki masa lalu yang mencurigakan.

Kabar tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Tarman ternyata pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan pada tahun 2022.

Fakta ini semakin memicu kehebohan di media sosial, dengan banyak pengguna mempertanyakan keaslian cek mahar yang diberikan serta motif di balik pernikahan tersebut.

Pernikahan Tarman dan Sheila kini menjadi salah satu perbincangan paling ramai di dunia maya, mencampurkan rasa heran, penasaran, hingga kritik dari publik terkait kebenaran di balik kisah cinta yang tidak biasa ini.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/10/2025), mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Modus Operasi

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved