Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ini Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Wajib Kamu Tahu

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan pada pekan ini.

(Dok. TMC Polda Metro )
GANJIL GENAP - Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021). Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ini Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Wajib Kamu Tahu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara di ibu kota.

Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender.

Artinya, kendaraan dengan pelat angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat angka genap diperbolehkan pada tanggal genap.

Aturan ganjil-genap berlaku di hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan.

Baca juga: Terungkap Permintaan dan Isyarat Terakhir Angga Sebelum Tewas Dibully Teman-temannya di Sekolah

Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan pada pekan ini.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik padat ibu kota.

Gage pekan ini akan berlaku mulai, Senin (13/10/2025) hingga Jumat (17/10/2025), dengan dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil genap sesuai tanggal melintas.

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat bernomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil.

Beberapa ruas jalan utama Jakarta yang termasuk dalam kawasan ganjil-genap antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan HR Rasuna Said. Wilayah tersebut menjadi jalur padat aktivitas masyarakat setiap harinya.

Kebijakan ganjil-genap diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, atau KRL, sekaligus membantu menjaga kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk akibat padatnya kendaraan pribadi.

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved