Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Ada CCTV, Bisa Kena Denda Rp 200 Ribu

Berikut titik lokasi CCTV pemantau pelanggar tipiring di Kota Manado Sulawesi Utara.

Kolase Tribun Manado/tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan/Diskominfo Manado
Suasana Sidang Tipiring dan CCTV di Manado Sulawesi Utara. 

Namun sesungguhnya itu lokasi terlarang untuk buang sampah.

Sang ASN pun terekam CCTV.

"Sebenarnya niat bapak baik, tapi caranya salah," kata hakim tipiring seperti dalam video Kominfo Manado.

Sang ASN meminta maaf sambil mengatupkan kedua lengan di depan dada.

Dirinya kena denda Rp 200 ribu.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, pihaknya berhasil menjaring 15 pelanggar dalam operasi akhir pekan.

"Sebanyak 6 orang berjualan di trotoar, sisanya buang sampah di sembarang tempat," katanya Minggu (19/2/2023).

Pemkot Manado mengoleksi video para pembuang sampah di sungai.

Video itu diperoleh dari CCTV yang dipasang di sungai.

"CCTV itu dipasang di tempat dimana warga kerap buang sampah sembarangan di sungai," kata Walikota Manado Andrei Angouw Jumat (17/2/2023).

Sebut Andrei Angouw, video itu ada di Dinas Kominfo.

Dipastikan pelakunya dapat sanksi tipiring dan kemungkinan diviralkan. "Agar ada efek jera," katanya.

Sejauh ini, beber Andrei Angouw, penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan berlangsung baik.

Puluhan masyarakat berhasil terjaring.

"So far so good," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved