Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Akhirnya Terungkap Awal Mula Anggota Densus 88 Punya Niat Curi Mobil hingga Bunuh Sopir Taksi Online

Berikut ini awal mula anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS berniat untuk mencuri mobil Sony Rizal Taihitu.

Editor: Tirza Ponto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Berikut ini awal mula anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS berniat untuk mencuri mobil Sony Rizal Taihitu hingga membunuh sang sopir taksi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap awal mula anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS memiliki niat untuk mencuri mobil Sony Rizal Taihitu hingga membunuh sang sopir taksi online.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe oleh anggota Densus 88, Bripda HS, Kamis (16/2/2023).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023).

Sony Rizal Taihitu dibunuh oleh tersangka Haris Sitanggang alias Bripda HS.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, selaku tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe (56), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Sosok Bripda HS Haris Sitanggang, Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Personel Nakal

Akibat perbuatannya, Haris Sitanggang terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Kini terungkap jika anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, memiliki niat mencuri mobil setelah kebingungan mencari uang mengganti uang kakaknya.

Sang kakak sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp 90 juta dalam dua kali pengiriman kepada Bripda HS untuk membeli mobil Daihatsu Terios.

Namun, uang puluhan juta itu justru digunakan Bripda HS untuk bermain judi.

Bripda HS kemudian menghubungi kakaknya dan memberitahu akan pulang ke Jambi dengan membawa mobil yang dijanjikan.

Padahal saat itu Bripda HS masih berada di Jakarta dan uang pembelian mobil sudah ludes dipakai berjudi.

Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Kamis (16/2/2023).

Dari situ lah, anggota Densus 88 itu memiliki ide untuk melakukan pencurian mobil korban dengan tujuan dapat mengembalikan uang kakaknya yang telah dihabiskan untuk berjudi.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya," kata penyidik saat rekonstruksi.

Pada adegan pertama, HS mulanya dihubungi oleh kakaknya yang berada di Jambi.

Sang kakak memberitahu bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta untuk membeli mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta.

"Tersangka menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.

Namun, uang Rp 20 juta tersebut ludes setelah Bripda HS kalah bermain judi.

Tak lama kemudian, sang kakak kembali menghubungi tersangka telah mentransfer sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 70 juta.

Akan tetapi, Bripda HS kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.

Lagi-lagi uang puluhan juta itu habis dan Bripda HS tidak mendapatkan keuntungan apa pun.

Kasus ini bermula saat seorang pengendara mobil ditemukan kritis dengan sejumlah luka dan pisau menancap di leher oleh petugas keamanan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/1/2023) subuh.

Korban sempat meminta pertolongan dengan membunyikan klakson. Namun, akhirnya korban tewas.

Belakangan diketahui, pengendara mobil tersebut adalah sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe, warga Mekarsari Permai II Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku anggota Densus 88 Bermasalah

Anggota Densus 88 Bripda Hari Sitanggang alias HS selaku tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Anggota Densus 88 Bripda Hari Sitanggang alias HS selaku tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitoe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang diduga milik pelaku pembunuhan Sony Rizal Taihitoe.

Setelah mengantongi cukup bukti, petugas berhasil menangkap anggota Densus 88 tersebut di Perumahan Puri Persada, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan Bripda HS dilakukan petugas kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia.

Setelahnya, Densus 88 menyerahkan Bripda HS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Densus 88.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ujar dia.

Motif pembunuhan

Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS memiliki masalah ekonomi hingga timbul niat untuk merampas mobil korban.

"Oknum ini, tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan. Saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban," ungkap Trunoyudo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Jenderal Terduduk Lemas

"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tambahnya.

Korban sempat minta tolong

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga SRT, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku mencoba merampas kendaraan korban. Namun, korban sempat melakukan perlawanan.

"Tetapi si korban ini melawan, jadi kalau TKP yang ditunjukkan kepada kami sesuai dengan lapangan, itu berada di Jalan Nusantara. Nah tetapi kami sudah menelusuri, mayat atau korban itu memang di Jalan Nusantara," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Namun, duel antara pelaku dan korban di dalam mobil terjadi di Jalan Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di TKP, jelas Jundri, korban sempat berteriak dan membunyikan klakson.

Namun, warga mengira SRT mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

"Korban ini kemudian melawan. Dia teriak-teriak kemudian membunyikan klakson. Karena tidak berhenti, kemudian beberapa warga itu memang keluar, dia mengira ini hanya orang mabuk," ungkap Jundri.

"Tetapi dari Jalan Banjarmasin itu mereka melihat adanya suatu mobil yang sudah mulai bergoyang-goyang," tambahnya.

Diduga pembunuhan berencana

Di sisi lain, Jundri mengungkap modus pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Ia menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Jumat (20/3/2023).

"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai. Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.

Motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban.

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ucap dia.

Berdasarkan analisa Jundri, pelaku mulanya memesan taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, tanpa menggunakan aplikasi.

"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang. Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap dia.

Ia menyebut korban dikenal sebagai pribadi yang baik sehingga mau mengantarkan pelaku ke tempat tujuan meski mengaku tak memiliki uang.

"Ya sudah diantar lah begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ungkap Jundri.

Keluarga korban, sambung Jundri, merasa keberatan saat mengetahui penyidik Polda Metro Jaya tidak memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik. Ada 3 pasal yang diajukan penyidik. Pertama adalah pasal pembunuhan biasa 338, kemudian Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Nah yang ketiga Pasal 365, pencurian yang menyebabkan meninggalnya seseorang," ujar dia.

Ia pun meminta meminta penyidik menyertakan Pasal 339 dan 340 KUHP yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Oleh karena itu tadi kami memesan dan menyampaikan agar disertakan Pasal 340, kemudian Pasal 339 dengan hukuman sesuai dengan perintah Undang-Undang yaitu hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutur Jundri.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved