Pinjol
Daftar 96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Jangan Sembarang Instal
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana.
Hal ini karena pinjol menyediakan dana secara cepat dan praktis.
Sehingga tak heran ini menjadi solusi beberapa orang yang terdesak akan kebutuhan untuk mengajukan pinjaman.
Hal tersebut membuat beberap pihak tak bertanggung jawab untuk menggunakan kesempatan ini sebagai aksi kejahatan.
Sehingga pengguna perlu meningkatkan kewaspadaan.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab tidak semua aplikasi pinjol itu aman.
Sebelumnya sudah banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan pinjol ilegal.
Karena itu, OJK terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan hanya menggunakan pinjol legal yang sudah mengantongi izin.
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol legal) yang berizin.
Berdasarkan informasi yang dirilis pada 8 September 2025, terdapat 96 pinjol resmi OJK yang berlaku hingga Oktober 2025.
"Sampai dengan 31 Juli, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Daftar pinjol resmi OJK Oktober 2025
Berikut daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK Oktober 2025 yang bisa digunakan masyarakat:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
| e-BPKB Versi Baru Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Cip RFID untuk Keamanan dan Verifikasi Super Cepat |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Melda Safitri Mau Menikah dengan JS Meski Sudah Punya Firasat Buruk |
|
|---|
| Daftar Lengkap 10 Merek HP Asal Korea Utara yang Jarang Diketahui Dunia |
|
|---|
| Kondisi Antrean Solar di Bitung Sulawesi Utara, Sopir Truk Kontainer : Satu Jam Sudah Dapat |
|
|---|
| Jawaban Bupati Aceh Singkil Soal JS yang Ceraikan Melda Safitri Saat Jadi PPPK, Tak Langsung Pecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.