Pinjol
Daftar 96 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Oktober 2025, Jangan Sembarang Instal
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana.
Hal ini karena pinjol menyediakan dana secara cepat dan praktis.
Sehingga tak heran ini menjadi solusi beberapa orang yang terdesak akan kebutuhan untuk mengajukan pinjaman.
Hal tersebut membuat beberap pihak tak bertanggung jawab untuk menggunakan kesempatan ini sebagai aksi kejahatan.
Sehingga pengguna perlu meningkatkan kewaspadaan.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab tidak semua aplikasi pinjol itu aman.
Sebelumnya sudah banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan pinjol ilegal.
Karena itu, OJK terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan hanya menggunakan pinjol legal yang sudah mengantongi izin.
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending (pinjol legal) yang berizin.
Berdasarkan informasi yang dirilis pada 8 September 2025, terdapat 96 pinjol resmi OJK yang berlaku hingga Oktober 2025.
"Sampai dengan 31 Juli, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Daftar pinjol resmi OJK Oktober 2025
Berikut daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK Oktober 2025 yang bisa digunakan masyarakat:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
Terungkap dalam Sidang, Ada Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Sosok Chelsea Jenny Pattiwael: Ajudan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Lulusan IPDN |
![]() |
---|
2 Bendahara BPMS GMIM Dikuliti Hakim dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Mobil Pajero Ngebut Tabrak Tiang Listrik Hingga Roboh |
![]() |
---|
Kesaksian Sekretaris BPMS GMIM dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.