Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak

Kejagung memberikan alasan mengapa tak melakukan langkah hukum untuk banding atas vonis Richard Eliezer. Ternyata karena Keluarga Brigadir J.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak. Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Tak intervensi

Gayung pun bersambut. Kejagung angkat suara atas pernyataan LPSK yang mengkritik tuntutan tinggi terhadap Richard.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak melakukan intervensi proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Bahkan, Fadil menegaskan bahwa Richard tidak bisa menjadi justice collaborator karena statusnya sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Fadil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur justice collaborator terhadap kasus pembunuhan berencana.

Ketut menjelaskan, bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait justice collaborator.

Hal itu mencakup, tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

"Beliau (Richard) adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Berpeluang Bebas pada Juni 2023

Akui

Usai vonis keluar, Kejagung secara resmi memutuskan tidak akan mengajukan banding.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.

Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (KOMPAS.com/Rahel)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved