Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Berpeluang Bebas pada Juni 2023
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang bebas pada Juni 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpeluang bebas pada Juni 2023.
Kemungkinan waktu bebasnya Bharada E atas putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dijelaskan pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Hal yang membuat cepatnya waktu bebas Richard Eliezer itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.
Selain remisi, masa tahanan Richard Eliezer yang telah ditahan sejak Agustus 2022 lalu akan mempercepat kebebasannya.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin dalam sebuah acara talkshow kanal YouTube, Jumat (17/2/2023).
Edwin Partogi mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Selanjutnya yang kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.
"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.
Adapun Eliezer ditahan sejak Agustus 2022.
LPSK juga akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Karena itu hak justice collaborator, itu bunyi di undang-undang, jadi LPSK (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham," ucap Edwin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Richard Eliezer
Bharada E
Bebas
Juni 2023
kapan Richard Eliezer bebas
bharada e bebas juni 2023
Richard Eliezer bebas juni 2023
kasus pembunuhan brigadir j
LPSK
remisi
remisi bharada e
remisi richard eliezer
Edwin Partogi
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.