Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak
Kejagung memberikan alasan mengapa tak melakukan langkah hukum untuk banding atas vonis Richard Eliezer. Ternyata karena Keluarga Brigadir J.
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana. Bahkan Kejagung mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.
Diapresiasi
LPSK mengapresiasi sikap Kejagung yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Richard.
Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.
Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Berdinas, Keluarga Berharap Pindah ke Manado
Mukjizat
Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.
Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.
Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.
“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya.
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini tayang di Kompas.com
Kejagung
banding
Kejagung Tak Banding soal Vonis Bharada E
Kejagung Tak Banding soal Vonis Richard Eliezer
vonis Bharada E
vonis richard eliezer
Kejaksaan Agung
Alasan Kejagung Tak Banding soal Vonis Richard Eli
keluarga brigadir j
kasus pembunuhan brigadir j
Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
vonis
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.