Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak

Kejagung memberikan alasan mengapa tak melakukan langkah hukum untuk banding atas vonis Richard Eliezer. Ternyata karena Keluarga Brigadir J.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak. Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana. Bahkan Kejagung mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.

Diapresiasi

LPSK mengapresiasi sikap Kejagung yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Richard.

Bahkan, LPSK tidak hanya mengapresiasi, melainkan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejagung.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa atas keputusannya untuk tidak melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Edwin mengatakan, langkah Kejagung sudah tepat karena sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) kemarin.

Vonis ringan tersebut, kata Edwin, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Tidak mengajukan banding itu artinya Jaksa menerima semua pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim," ujarnya.

"Termasuk di dalamnya bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi Richard sebagai justice collaborator yang memang dalam Undang-Undang sudah diatur tentang pemberian penghargaan atau rewardnya," imbuhnya.

Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Punya Peluang Kembali Berdinas, Keluarga Berharap Pindah ke Manado

Mukjizat

Pengacara Richard, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta.

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras.

Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.

“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya.

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved