Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejagung Putuskan Tak Banding soal Vonis Bharada E karena Keluarga Brigadir J, Awalnya Tegas Menolak
Kejagung memberikan alasan mengapa tak melakukan langkah hukum untuk banding atas vonis Richard Eliezer. Ternyata karena Keluarga Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akhirnya mengungkap alasan tidak melakukan banding atas vonis hakim terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Richard Eliezer divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Bruigadir J.
Kejagung memberikan alasan mengapa pihak mereka tak melakukan langkah hukum untuk banding atas pidana hukuman yang dijatuh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Kejagung memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer oleh majelis hakim.
Putusan vonis ini sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut eks ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Di sisi lain, keputusan tak mengajukan banding seolah memperlihatkan sikap Kejagung yang mulai berubah dalam memandang Richard sebagai justice collaborator.
Pasalnya, Kejagung sempat menolak mentah-mentah status Richard sebagai justice collaborator.

Silang pendapat
Dalam perjalanan persidangan ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.
Perdebatan ini mengemuka tepatnya setelah JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.
LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan.
Mengingat, berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.
"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," terang dia.
Kejagung
banding
Kejagung Tak Banding soal Vonis Bharada E
Kejagung Tak Banding soal Vonis Richard Eliezer
vonis Bharada E
vonis richard eliezer
Kejaksaan Agung
Alasan Kejagung Tak Banding soal Vonis Richard Eli
keluarga brigadir j
kasus pembunuhan brigadir j
Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
vonis
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.