Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Biarawati Tahanan ikut Senang dengan Vonis yang Diterima Bharada E, Kagumi Sosok Richard Eliezer

Biarawati Sesilia senang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ Tribunnews/Jeprima
Kolase foto Bharada E (kiri) Biarawati Sesilia (kanan) - Biarawati turut senang Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023). 

Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.

"Atau hakim menganggap, reward-nya itu tidak harus mengembalikan dia (Richard Eliezer) ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Ginting.

Kemudian, jika hakim memutuskan untuk mengembalikan Richard ke kepolisian, maka berarti hukuman yang akan dijatuhkan kepada Richard tidak boleh lebih dari dua tahun.

"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."

"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Rifqah)

Baca juga: Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved