Brigadir J Tewas
Biarawati Tahanan ikut Senang dengan Vonis yang Diterima Bharada E, Kagumi Sosok Richard Eliezer
Biarawati Sesilia senang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terlihat sejumlah reaksi bahagia para pendukung Bharada E yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Salah satu pihak yang turut merasa bahagia dengan vonisyang diterima Bharada E ini adalah Biarawati Sesilia.
Biarawati Sesilia sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat langsung sidang vonis Bharada E.

(Baca Berita Terkini Tribun Manado: klik disini)
Diketahui Biarawati Sesilia adalah suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.
Biarawati Sesilia mengakui mengagumi sosok Bharada E.
Ia menyebut Bharada E adalah anak yang jujur.
Kejujuran Bharada E inilah yang membuat dirinya rela datang mendengarkan dan melihat jalannya sidang vonis Bharada E.
Biarawati Sesilia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.
"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur.
"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir kesini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu," ungkap Sesilia.
Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.
Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.
"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.
Karena itu, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.
"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.
Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sujud Doa Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman: Terima kasih Tuhan Yesus
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita

Ibunda Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang mengatakan dengan vonis tersebut, ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Rynecke menyampaikan bahwa Richard juga masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.
Lantaran, kata Rynecke perjuangan putranya saat akan menjadi Brimob tersebut sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke juga menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
Ucapan Terima Kasih dari Pihak Richard Eliezer
Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama ini.
"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.
Ucapan terima kasih tersebut ia sampaikan kepada masyarakat, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum yang terlibat.
Sebelumnya, Richard juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya.
Richard pun juga berharap masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian sebagai anggota Brimob.
Hal tersebut Richard sampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.
"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'," ucapnya.
"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," imbuh Ronny.
Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.
Pakar Hukum Pidana: Syarat Kembali ke Polri, Pidana Tidak Boleh Lebih dari 2 Tahun
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyampaikan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.
Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.
"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, Rabu (15/2/2023).
Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator (JC) dengan putusannya.
"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.
Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.
Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.
Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.
"Atau hakim menganggap, reward-nya itu tidak harus mengembalikan dia (Richard Eliezer) ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Ginting.
Kemudian, jika hakim memutuskan untuk mengembalikan Richard ke kepolisian, maka berarti hukuman yang akan dijatuhkan kepada Richard tidak boleh lebih dari dua tahun.
"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."
"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Rifqah)
Baca juga: Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.