Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Doa Terkabul, Richard Eliezer Ternyata Sudah Prediksi Bahwa Vonisnya Akan di Bawah 2 Tahun Penjara

Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/KOMPAS TV
Potret Bharada E saat sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap Bharada E sudah memprediksi vonisnya akan di bawah 2 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa yang paling terakhir mendengar pembacaan sidang vonis oleh Majelis Hakin.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023).

Kolase Foto Hakim Wahyu dan Bharada E.
Kolase Foto Hakim Wahyu dan Bharada E. (Kolase Tribun Manado)

Baca juga: Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa

Sebelumnya beragam prediksi vonis Bharada E bermunculan di media sosial.

Bharada E turut memberi prediksi terkait vonis yang akan diterimanya.

Bharada E memprediksi jika vonisnya akan di bawah 2 tahun.

Alhasil, prediksi Bharada E tersebut ternyata benar.

Hal ini diungkap oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu, dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (17/2/2023).

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, sejak awal dirinya sudah yakin jika Bharada E akan divonis dengan hukuman ringan.

Pasalnya sejak awal Richard Eliezer sudah mendapat banyak dukungan karena sikap sopan dan kejujuran pengorbanananya.

"Kita sama sama mendengar bahwa vonis Richard 1 tahun 6 bulan.

Saya pribadi optimis karena sejak proses pemeriksaan di persidangan sudah dapat fasilitas seperti yang saya bilang," tuturnya.

"Kita yang mengawal dan mendampingi Bharada E selama persidangan.

Pak Wahyu pernah bilang kalau Richard sebagai pembuka kotak pandora, hanya saja memang vonisnya cukup mengejutkan ya saat itu," sambung Edwin Partogi Pasaribu.

Tak hanya itu saja, Edwin juga menyinggung prediksi Richard yang sangat yakin bahwa dirinya akan divonis kurang dari 2 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved