Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Biarawati Tahanan ikut Senang dengan Vonis yang Diterima Bharada E, Kagumi Sosok Richard Eliezer

Biarawati Sesilia senang Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ Tribunnews/Jeprima
Kolase foto Bharada E (kiri) Biarawati Sesilia (kanan) - Biarawati turut senang Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023). 

Ucapan terima kasih tersebut ia sampaikan kepada masyarakat, Majelis Hakim, dan pihak kuasa hukum yang terlibat.

Sebelumnya, Richard juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya.

Richard pun juga berharap masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian sebagai anggota Brimob.

Hal tersebut Richard sampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'," ucapnya.

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," imbuh Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Pakar Hukum Pidana: Syarat Kembali ke Polri, Pidana Tidak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyampaikan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.

Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.

"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator (JC) dengan putusannya.

"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.

Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.

Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved