Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, Inilah 13 Orang yang Divonis Mati di Indonesia, 12 Terpidana Telah Dieksekusi

Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/KONTAN
Potret Ferdy Sambo dan Freddy Budiman. Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng. 

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.

4. Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati dalam kasus narkotika.

Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.

Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.

Masih Ingat Mary Jane? 11 Tahun Menunggu Eksekusi Mati Kasu Narkoba, Kabar di Penjara Jago Membatik
Masih Ingat Mary Jane? 11 Tahun Menunggu Eksekusi Mati Kasu Narkoba, Kabar di Penjara Jago Membatik (Kolase istimewa/Tribunnews)

Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.

Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau. Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak. Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.

Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.

Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

Baca juga: Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk Lawan Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah

5. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved