Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, Inilah 13 Orang yang Divonis Mati di Indonesia, 12 Terpidana Telah Dieksekusi

Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/KONTAN
Potret Ferdy Sambo dan Freddy Budiman. Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng. 

Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.

2. Raheem Agbaje Salami

Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Raheem Agbaje Salami, terpidana mati di Indonesia.
Raheem Agbaje Salami, terpidana mati di Indonesia. (Handout via Tempo.com/smh.com.au)

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.

Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.

3. Freddy Budiman

Diberitakan Kompas.com, Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Freddy Budiman, gembong narkoba yang dieksekusi mati tahun 2016.
Freddy Budiman, gembong narkoba yang dieksekusi mati tahun 2016. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)

Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved