Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat

Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Akademisi melakukan Eksaminasi Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat. Potret Ferdy Sambo saat mengikuti sidang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak delapan akademisi melakukan eksaminasi atas putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Putusan pidana mati atas kasus pembunuhan berencana kepada Ferdy Sambo tersebut menuai sorotan.

Kabar terbaru, delapan akademisi ahli hukum melakukan eksaminasi atas putusan hukuman Ferdy Sambo.

Salah satu hal yang dieksaminasi adalah soal penggunaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dinilai kurang tepat.

Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan dari jaksa atau putusan pengadilan yang putuskan hakim.

“Untuk Pak Ferdy Sambo ada tujuh isu, pertama apakah perbuatan Ferdy masuk dalam 340 atau 338.

Memang secara umum mengatakan bahwa ini sebenarnya tidak tepat untuk Pasal 340, tapi lebih tepat Pasal 338.

Karena apa? Keadaan tenang itu tidak terbukti,” ujar Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahrus Ali dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu (11/6/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pada (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Tim eksnaminasi, kata Ali, menjelaskan bahwa putusan Ferdy Sambo hanya memiliki satu keterangan saksi yakni saksi pelaku atau justice collaborator (JC), Bharada Richard Eliezer.

Putusan Ferdy Sambo pun dinilai kurang tepat jika hanya berdasarkan pada satu keterangan saksi.

Apalagi, keterangan Richard juga disebut bertentangan dengan saksi lainnya.

Ali mengatakan, eksaminasi juga membahas soal motif. Dalam perkara Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan dua motif dari versi jaksa dan penasehat hukum.

Pihak penasehat hukum Sambo menyebut motifnya adalah faktor pemerkosaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved