Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo, Inilah 13 Orang yang Divonis Mati di Indonesia, 12 Terpidana Telah Dieksekusi

Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/KONTAN
Potret Ferdy Sambo dan Freddy Budiman. Selain Ferdy Sambo, ada 13 orang yang divonis hukuman mati di Indonesia. Sebanyak 12 terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jateng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis hukuman mati menjadi pidana paling kontroversial dan menuai perdebatan dari berbagai kalangan.

Dalam catatan hukum, cuma beberapa terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Berdasarkan catatan Amnesty International, seperti yang dikutip TribunManado.co.id dalam artikel Kompas.com dengan judul "Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia", setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Hukuman pidana mati terbaru dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022 lalu.

Tapi demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ferdy Sambo menjadi salah satu dari 13 terdakwa yang menghebohkan tanah air karena kasusnya.

Ketiga belas orang tersebut di antaranya Amrozi cs, Freddy Budiman hingga Raheem Agbaje Salami.

Selain Ferdy Sambo, berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:

1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra

Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, pelaku Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, pelaku Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. (via Kompas.com/AFP)

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.

Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved