Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya

Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kompol Chuck Putranto saat masih menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Eks anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto resmi bebas dari penjara, usai terjerat Kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Ferdy Sambo.

Diketahui kasus tersebut melibatkan banyak anggota kepolisian.

Dimana beberapanya telah dipecat dari kepolisian.

Terkait hal tersebut kini muncul nama anak buah Ferdy Sambo yang kabarnya batal di pecat.

Ya, anak buah Ferdy Sambo tersebut yakni Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto diketahui dibatalkan dari sanksi pemeceahan .

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Polda Sulut dan Jajaran Sumbang 98 Hewan Kurban, Irjen Setyo: Kita Harus Berbagi dengan Masyarakat

Baca juga: Arti Mimpi Memasak Daging Kurban, Bisa Jadi Anda Sedang Mencari Damai, Ini Tafsirannya

Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu sebelumnya mendapat sanksi PTDH karena keterlibatannya di kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan. 

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH

Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved