Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa
Bharada E, atau Richard Eliezer Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05:15 WIB, Pembonceng Tewas di Tempat, Motor Lawan Arus Tertabrak Truk
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Ricuh Berujung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Kabar Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Nasibnya Kini Lebih Beruntung |
![]() |
---|
Masih Ingat Kompol Chuck Putranto? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kini Bebas, Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo? Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat |
![]() |
---|
Cewek Manado Kirsten Lomboan Kagum Dengan Kejujuran Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.