Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ketua FKUB Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa

Bharada E, atau Richard Eliezer Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. (ryo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 05:15 WIB, Pembonceng Tewas di Tempat, Motor Lawan Arus Tertabrak Truk

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Ricuh Berujung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved