Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat

Menurut Ketua MUI Sulut, selama persidangan ini Richard Eliezer telah mengungkap segala skenario jahat untuk membunuh almarhum Brigadir Yosua.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gafur ikut menanggapi vonis 1,6 tahun penjara Majelis Hakim kepada Richard Eliezer. Menurutnya vonis Majelis Hakim itu sudah tepat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atau Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gafur, ikut menanggapi vonis 1,6 tahun penjara majelis hakim kepada Richard Eliezer.

Menurutnya, selama persidangan ini Richard Eliezer telah mengungkap segala skenario jahat untuk membunuh almarhum Brigadir Yosua.

"Ini sangat meringankan, walaupun dia sebagai eksekutor pada peristiwa ini," jelasnya kepada Tribun Manado Rabu (15/2/2023).

Dia pun melihat pada peristiwa ini, Bharada E hanya diperintahkan untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Josua.

"Jadi kalau dilihat hakim sudah tepat memutus vonis kepada Bharada E, karena kalau bukan dia tidak akan mungkin terungkap semuanya," jelasnya.

Gafur pun menilai kejujuran Richard Eliazer sangat luar biasa.

"Dia tidak berbelit-belit, apa yang ditanya dijawab dengan terbuka.

Nah itu sudah pantas diberikan keringanan walaupun sebagai eksekutor,"jelasnya.

Menurutnya jika para tersangka lain pada kasus Brigadir Josua berbicara secara terbuka pasti hukuman akan ringan seperti Richard Eliazer.

"Mereka kan kelihatan masih berat sama Ferdi Sambo, dan tidak memberikan keterangan yang baik,"jelasnya.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved