Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Masih Ingat Kompol Chuck Putranto? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kini Bebas, Tetap Jadi Anggota Polri

Kompol Chuck Putranto pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kompol Chuck Putranto?

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto pernah terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kompol Chuck Putranto kabarnya kini telah bebas dari hukuman penjara.

Baca juga: Peringatan Dini Jumat 30 Juni 2023, BMKG: 21 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin

Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.

Sosok Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.

Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved