Pembunuhan Brigadir J
Masih Ingat Ferdy Sambo? Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo merupakan Mantan Kadiv Propam Polri yang divonis hukuman Mati kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Konser Slank, Diwarnai Tembakan Gas Air Mata hingga Kaka Hentikan Nyanyiannya
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Upaya kasasi ini kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023).
"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).
Adapun untuk istrinya, Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).
Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023).
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023).
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).
Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).
Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.
Kabar Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Nasibnya Kini Lebih Beruntung |
![]() |
---|
Masih Ingat Kompol Chuck Putranto? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kini Bebas, Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Bharada E Vonis 1,5 Tahun Penjara, Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abddul Gafur: Hakim Sudah Tepat |
![]() |
---|
Cewek Manado Kirsten Lomboan Kagum Dengan Kejujuran Bharada E |
![]() |
---|
Pesan Pendoa dari Manado Martina Rauhe kepada Bharada E: Bersykur, Tetap Dekat pada Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.