Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Brigadir J

Masih Ingat Ferdy Sambo? Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo merupakan Mantan Kadiv Propam Polri yang divonis hukuman Mati kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Baca juga: Detik-detik Kericuhan Konser Slank, Diwarnai Tembakan Gas Air Mata hingga Kaka Hentikan Nyanyiannya

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Upaya kasasi ini kemudian diajukannya pada Jumat (12/5/2023).

"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (22/5/2023).

Adapun untuk istrinya, Putri Candrawathi telah mengajukan kasasi lebih dulu, yaitu pada Selasa (9/5/2023).

Kemudian untuk asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada Senin (15/5/2023).

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal telah menjadi terdakwa pertama dalam perkara ini yang mengajukan kasasi, yaitu pada Selasa (2/5/2023).

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Djuyamto.

Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan kasasi terlebih dulu, yaitu pada Jumat (28/4/2023).

Kasasi diajukan atas empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (28/4/2023).

Pengajuan itu dilakukan jaksa agar tidak kehilangan haknya untuk menyampaikan argumen dalam bentuk memori kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved