Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023). 

Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.

"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.

Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.

"Ini sanksi moral," katanya.

Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.

Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.

Warga tetap saja buang sampah sembarangan.

Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.

Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.

Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023).
Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023).

Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved