Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023). 

Ia beralasan, tahun ini adalah era penindakan karena sosialisasi sudah dilakukan tahun lalu.

"Tahun lalu baru peringatan, sanksinya bayar Rp 25 ribu, tapi rupanya belum ada efek jera," katanya.

Dikatakan Yohanis Waworuntu, pekan lalu pihaknya berhasil menjaring 19 pelaku pembuang sampah sembarangan.

Mereka disidang dan dapat hukuman lebih berat berupa denda minimal Rp 100 ribu.

Jika tak bayar, bisa dikurung sesuai putusan hakim.

Sebut dia, isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.

"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.

Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.

Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.

"Kami tidak pandang bulu," katanya.

Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat

Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung.

Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).

Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.

Mereka rogoh kocek lebih dalam.

Baca juga: Soal dan Jawaban Pelajaran IPS Kelas 7 Halaman 154, Materi Masuknya Agama Islam di Indonesia

Baca juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Manado Sulawesi Utara Selamatkan Perahu ke Darat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved