Manado Sulawesi Utara
2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara
Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Pelanggaran yang ditemui beragam.
Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.
Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.
Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup.
"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.
Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.
"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya.
Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan.
Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.
Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.
Ini berbau negatif.
Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.
Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.
"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).

Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.