Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023). 

Pelanggaran yang ditemui beragam.

Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.

Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup.

"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.

Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.

"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya.

Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga.

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral.

Ini berbau negatif.

Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.

Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.

"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved