Manado Sulawesi Utara
2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara
Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku buang sampah sembarangan yang diterapkan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, terus memakan korban.
Dua orang kena sanksi hanya gara-gara buang puntung rokok sembarangan.
Keduanya terpaksa merogoh kocek dalam-dalam karena dikenai denda Rp 100 ribu.
Pilihannya hanya bayar.
Tak mau bayar berarti masuk penjara.
"Ada dua orang yang kena sanksi tipiring karena buang puntung rokok sembarangan, mereka bayar Rp 100 ribu," kata Kasatpol PP Manado, Yohanes Waworuntu, Rabu (15/2/2023).
Diungkap Yohanes Waworuntu, pihaknya bakal terus memantau aktivitas warga Manado.
Aparat Satpol PP Manado dikirim ke sejumlah titik untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan.
Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado
Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.
Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral.
Para pelaku akan dipermalukan lewat pemberitaan.
Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.
"Akan lebih berat," katanya Minggu (12/2/2023).
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.