Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Warga Dihukum Denda Rp 100 Ribu karena Buang Puntung Rokok Sembarangan di Manado Sulawesi Utara

Dua warga Manado dikenai denda Rp 100 ribu karena membuang puntung rokok sembarangan. Satpol PP Manado terus memantau aktivitas warga.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku buang sampah sembarangan yang diterapkan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, terus memakan korban.

Dua orang kena sanksi hanya gara-gara buang puntung rokok sembarangan. 

Keduanya terpaksa merogoh kocek dalam-dalam karena dikenai denda Rp 100 ribu. 

Pilihannya hanya bayar.

Tak mau bayar berarti masuk penjara. 

"Ada dua orang yang kena sanksi tipiring karena buang puntung rokok sembarangan, mereka bayar Rp 100 ribu," kata Kasatpol PP Manado, Yohanes Waworuntu, Rabu (15/2/2023). 

Diungkap Yohanes Waworuntu, pihaknya bakal terus memantau aktivitas warga Manado.

Aparat Satpol PP Manado dikirim ke sejumlah titik untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan. 

Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral.

Para pelaku akan dipermalukan lewat pemberitaan.

Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.

Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.

"Akan lebih berat," katanya Minggu (12/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved