Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Hakim, Ini kata Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara
Sambo dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
IST
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Toar Palilingan turut memberikan komentar terkait putusan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bahwa vonis yang pantas perlu dilakukan bagi kasus apa saja tanpa pandang bulu disamping menimbulkan efek jera juga rasa keadilan masyarakat bisa dirasakan. (Edi)
• Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Bangga Kota Manado Kota Pejuang
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• BREAKING NEWS, Pohon Tumbang di Jalan Lumimuut Kota Manado, Akses Jalan Tertutup
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Brigadir J
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.