Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Hakim, Ini kata Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara
Sambo dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukum mati hari ini, Senin (13/2/2023).
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sambo dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait putusan tersebut, Pengamat Hukum Toar Palilingan angkat bicara.
• Putri Candrwathi Disuruh Lihat Foto Brigadir J Usai Divonis, Ibunda Yosua: Ini Anakku yang Kau Bunuh
• Gubernur Sulut Olly Dondokambey Lantik Pengurus LP3KD Sulut 2022-2027, Berikut Susunan Organisasi
Dia mangaku putusan ultra petita atau melebihi tuntutan jaksa cukup mengejutkan baginya tanpa mengecilkan arti dari seorang korban yang sudah mengabdi pada terdakwa.
"Ternyata rasa keadilan masyarakat ikut mewarnai putusan tersebut.
Dan terdakwa punya hak untuk ajukan banding atas vonis mati tersebut," kata Toar
Toar melihat keluarga sudah nyatakan ada keadilan putusan tersebut.
Bahkan kasus ini banyak memakan korban.
Disamping almarhum Joshua, ada banyak pejabat yang kariernya hancur beserta keluarga mereka akibat Sambo saat itu menggunakan kekuasaannya selaku Kadiv Propam.
Menurutnya, Hakim dalam pertimbangannya sudah mempertimbangkan fakta persidangan adanya pembunuhan berencana.
Bahkan hakim sama sekali tidak melihat ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Dari kasus tersebut bagiannya banyak pelajaran yang bisa diambil baik masyarakat maupun hakim.
Bahwa vonis yang pantas perlu dilakukan bagi kasus apa saja tanpa pandang bulu disamping menimbulkan efek jera juga rasa keadilan masyarakat bisa dirasakan. (Edi)
• Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Bangga Kota Manado Kota Pejuang
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• BREAKING NEWS, Pohon Tumbang di Jalan Lumimuut Kota Manado, Akses Jalan Tertutup
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.