Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Hakim, Ini kata Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara

Sambo dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
IST
Pengamat Hukum asal Sulawesi Utara Toar Palilingan turut memberikan komentar terkait putusan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukum mati hari ini, Senin (13/2/2023).

Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sambo dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait putusan tersebut, Pengamat Hukum Toar Palilingan angkat bicara.

Putri Candrwathi Disuruh Lihat Foto Brigadir J Usai Divonis, Ibunda Yosua: Ini Anakku yang Kau Bunuh

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Lantik Pengurus LP3KD Sulut 2022-2027, Berikut Susunan Organisasi

Dia mangaku putusan ultra petita atau melebihi tuntutan jaksa cukup mengejutkan baginya tanpa mengecilkan arti dari seorang korban yang sudah mengabdi pada terdakwa.

"Ternyata rasa keadilan masyarakat ikut mewarnai putusan tersebut.

Dan terdakwa punya hak untuk ajukan banding atas vonis mati tersebut," kata Toar

Toar melihat keluarga sudah nyatakan ada keadilan putusan tersebut.

Bahkan kasus ini banyak memakan korban.

Disamping almarhum Joshua, ada banyak pejabat yang kariernya hancur beserta keluarga mereka akibat Sambo saat itu menggunakan kekuasaannya selaku Kadiv Propam.

Menurutnya, Hakim dalam pertimbangannya sudah mempertimbangkan fakta persidangan adanya pembunuhan berencana.

Bahkan hakim sama sekali tidak melihat ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Dari kasus tersebut bagiannya banyak pelajaran yang bisa diambil baik masyarakat maupun hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved