Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beredar Kabar Kebijakan Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo Buat Warga Menjerit, Soal Pajak

Kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam mengejar pendapatan dari pajak membuat warganya menjerit.

Editor: Alpen Martinus
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming 

Ia pun mengungkapkan alasannya sampai harus turun gunung memanggil para anggota fraksi.

Menurutnya, kenaikan PBB ini telah melanggar Perda no. 6 tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2021-2026.

"PAD sudah dirumuskan menjadi visi Wali Kota lewat RPJMD. RPJMD itu setiap tahun naik 5 persen PAD-nya," tuturnya.

Dalam dokumen RPJMD disebutkan pajak daerah direncanakan sebesar Rp320.988.116.136,00 pada tahun 2022 .

Namun akan menjadi sebesar Rp 432.799.555.220,00 pada tahun 2026.

Jadinya rata-rata pertumbuhan sebesar 5 persen per tahun.

Maka dari itu, kata FX Rudy, mengejar target PAD tidak bisa serta merta menaikkan PBB sebegitu besar.

"Kenaikannya tidak diambil dari kenaikan PBB dan NJOP. PBB hanya seperti yang sekarang ini. Mengambil saja yang belum membayar pajak 135 miliar itu intensifikasinya. Bukan menaikkan. Potensi yang ada digali," terangnya.

Ia juga tidak ingin fraksi PDIP yang memiliki mayoritas kursi di DRPD Kota Solo tidak berdaya.

"PDIP punya 30 kursi dianggap tidak berdaya. Jangan dianggap saya waton suloyo. Kalau tidak melanggar perda saya diam saja," jelasnya.

Menurut dia, berbagai potensi lain menurutnya mampu dimaksimalkan demi mengejar target PAD Rp 820 miliar.

"Cari potensi yang ada. Rp 80 miliar dibagi OPD penghasil. Dinas Pasar, PU, Bapenda, Dishub, banyak. Dari 4 dinas ini aja bisa menghasilkan banyak kok. Perdagangan dan sebagainya," terangnya.

Menurutnya, hal seperti ini bisa diantisipasi jika berbagai pihak menjalin komunikasi yang intens.

"Justru saya berpesan hal seperti ini jangan terulang. Lakukan komunikasi dengan anggota DPRD dan Wakil Wali Kota," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved