Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bolmong

3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara, Salah Satu Eks Kadis PUPR

iga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Inisil, Kabupaten Bolmong yang ditangani Polda Sulut, akhirnya dilimpahkan ke Kejati Sulut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
IST
3 terdakwa korupsi jalan Desa Inisil yang ada di Kabupaten Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Inisil, Kabupaten Bolmong yang ditangani Polda Sulut, akhirnya dilimpahkan ke Kejati Sulut.

Pelimpahan ketiga tersangka ini diserahkan pada Selasa 7 Januari 2023.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan ini diantaranya adalah M.E.S.T Alias Mutiara salah satu Kabid di Dinas PUPR Bolmong.

C.W Alias Channy, mantan kepala dinas PUPR Bolmong.

Dan AK alias Antje, pihak ketiga dalam pembangunan jalan di desa Inisil Kabupaten Bolmong.

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk membenarkan pelimpahan ketiga tersangka.

Menurutnya saat ini ketiga tersangka sudah diterima oleh tim penuntut umum Kejati Sulut.

"Ketiga tersangka sudah kami terima dan saat ini ditahan di Rutan Manado sambil menunggu persiapan persidangan," ujarnya, Rabu 8 Februari 2023 via telepon.

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved