Sidang Terdakwa Skimming
Penerjemah Berhalangan, Sidang Putusan Kasus Skimming Bank SulutGo Ditunda Lagi
Sidang masih menunggu jadwal dari majelis hakim. Salah satu penyebab sidang putusan ditunda karena tak adanya penerjemah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat terdakwa kasus Skimming Bank SulutGo yang rencananya akan menghadapi sidang putusan, pulang kembali ke Rutan Manado.
Sidang yang dijadwalkan pada Selasa 7 Februari 2023 ini kembali ditunda.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng.
• Dapil Nusa Utara Arena Politisi Lawas Bertarung, Momen Comeback Pdt Meiva Salindeho-Lintang
• Terkait Video Viral Pedagang yang Ditertibkan di Kawangkoan, Begini Penjelasan Kasat Pol PP Minahasa
Ia mengatakan jika sidang masih menunggu jadwal dari majelis hakim.
Salah satu penyebab sidang putusan untuk empat terdakwa kasus Skimming ini ditunda karena tak adanya penerjemah.
"Penerjemahnya berhalangan hadir.
Jadi sidang putusan ditunda," ujarnya.
Mudeng mengatakan jika sidang kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Mungkin pekan depan," katanya.
Mudeng memastikan jika keempat terdakwa sudah siap menghadapi sidang putusan.
"Mereka siap dan dalam keadaan sehat," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dua terdakwa Skimming Bank SulutGo yang berasal dari Bulgaria dituntut selama setahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa WNI dalam kasus skimming Bank SulutGo dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. (Nie)
• Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• KUPP Tahuna Sangihe Bantah Ada Pengusiran Peserta Rapat di Evaluasi Kegiatan Tol Laut
• Jaksa Agung Ungkap Penetapan Tersangka Baru Kasus BTS, Jawab Singkat Soal Pemanggilan Menkominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.