Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Seorang Anak Jadi Korban Child Grooming, KAKSBG Desak Polresta Manado Tangkap Pelaku

"Namun, sampai saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan," kata Dewo ketika dihubungi, Rabu (1/10/2025).

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. Pribadi
KUASA HUKUM - Ketua Divisi Advokasi KAKSBG, Asmara Dewo. Ia tengah mendampingi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban child grooming dan pemerkosaan di Minahasa, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi korban child grooming dan pemerkosaan tiga lelaki.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023-2025.

Terduga pelaku berinisial JCT (33) memperkosa korban yang masih berusia 11 tahun pada 2023.

JCT juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kemudian pelaku kedua GM (18) memperkosa korban 2 kali pada 2024.

Lalu pelaku ketiga berinisial CU (30) memperkosa korban pada Mei 2025.

Sama seperti JCT, CU juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

CHILD GROOMING - Ilustrasi kasus child grooming. Seorang anak di bawah umur menjadi korban child grooming di Minahasa, Sulawesi Utara.
CHILD GROOMING - Ilustrasi kasus child grooming. Seorang anak di bawah umur menjadi korban child grooming di Minahasa, Sulawesi Utara. (Pos Kupang)

Ketua Divisi Advokasi Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG), Asmara Dewo, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Manado pada 25 Juli 2025.

"Namun, sampai saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan," kata Dewo ketika dihubungi, Rabu (1/10/2025).

Di sisi lain, ayah korban dilaporkan oleh JCT ke Polresta Manado pada 26 Juli 2025 atas dugaan penganiayaan.

Hal itu lantaran ayah korban sempat memukul JCT usai mengetahui anaknya diperkosa.

Berbeda dengan kasus kekerasan seksual di atas, dugaan penganiayaan yang dilaporkan JCT justru sudah dalam tahap penyidikan.

"Padahal orang tua dan saksi sudah bolak-balik dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA Polresta Manado," tambah Dewo yang juga merupakan kuasa hukum korban.

Dewo menilai, pelaporan balik terhadap orang tua korban merupakan perlawanan JCT agar kasusnya dihentikan.

Baca juga: Terungkap Kronologi Penahanan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024

Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Oktober 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

"Karena sejak awal kasus ini memang didorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan," sambung Dewo.

Mediasi memang sempat dilakukan oleh pemerintah setempat bersama kepolisian.

Saat itu, JCT mengaku salah dan meminta maaf namun keluarga korban enggan berdamai.

Dewo pun meminta agar Polresta Manado segera menangkap pelaku dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved