Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Oknum Guru Honor SMP di Minsel Sulawesi Utara Diduga Rudapaksa 16 Siswa

Oknum guru diduga melakukan rudapaksa terhadap 16 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
HO
Konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (7/2/2023) di Polres Minsel. Dalam konferesni pers ini Polres Minsel membeber perbuatan tersangka oknum guru honorer yang melakukan rudapaksa terhadap 16 siswa . 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diduga dilakukan seorang pria oknum guru honorer di salah satu SMP di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Oknum guru tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap 16 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH M Kn saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (7/2/2023) di Polres Minsel. 

4 Orang Dirawat di Rumah Sakit, Ratusan Akan Dievakuasi ke Ankara, Kabar WNI di Turki Pasca Gempa

Kaitan dengan pengungkapan kasus cabul ini Reskrim Polres Minsel kerjasama dengan polsek tompaso baru. 

"Kami telah melakukan penyidikan terhadap salah satu oknum guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Minsel atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 16 siswa.

Beliau ini adalah wali kelas para korban, " ungkap Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Donal Ngalimin SE.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan kedekatan emosional sebagai guru dan murid tanpa iming-iming uang ataupun hadiah. 

Perbuatan guru tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan pada orang tuanya kalau dia telah mengalami perbuatan yang tidak pantas dari gurunya. 

"kami melakukan pengembangan sehingga menemukan ada 16 korban lainnya, " ujar Lesly Lihawa. 

Dari pengembangan kasus tersebut  oknum guru tersebut mengaku kalau dia pernah mengalami hal yang sama dengan yang dia lakukan kepada murid-muridnya saat dia masih kecil. 

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mengalami trauma atas apa yang dialaminya waktu kecil.

Dia melakukan bukan untuk kepuasan karena untuk kepuasan dia dapat dari wanita. 

Jadi kami akan berkordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan dengan tersangka, " kata Lesly Lihawa. 

Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved